Lagi, Polisi Tangkap Bandar Judi Online Saat Transaksi di OKU

27 Agustus 2022 17:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang bandar judi online jenis togel berinisial JU (48) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi Humas, AKP Syafaruddin di Baturaja, Sabtu (27/8).

“Tersangka ditangkap pada Rabu (24/8) pukul 22.00 WIB,” ujar Syafaruddin.

BACA JUGA:  Promosikan Judi Online, 2 Pria di Sumsel Ditangkap Polisi

Syafaruddin mengatakan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU menangkap JU di kediamannya di wilayah Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Dia mengatakan, tersangka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi judi togel kepada pelanggannya melalui ponsel pintar miliknya.

BACA JUGA:  Berkedok Warnet, Praktik Judi Online di Palembang Dibongkar Polisi

Tersangka, kata Syafaruddin, melakukan modus judi online dengan menyiapkan angka-angka untuk para pelanggannya.

Kemudian tersangka merekap dan mengumumkan pemenangnya secara online.

BACA JUGA:  Judi Online Meresahkan, Diskominfo Sumsel: Tumbuh Subur Seperti Jamur

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa 2 ponsel Samsung hitam, uang tunai Rp 163 ribu, dan 1 buku nota rekap berisi catatan nomor togel.

“Ada juga barang bukti 1 lembar catatan SHIU togel tahun 2022 serta 2 lembar catatan nomor togel yang keluar tahun 2022 turut diamankan dari tangan tersangka,” imbuh Syafaruddin.

Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL