GenPI.co Sumsel - Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya jilid III dituntut dengan pidana pidana penjara masing-masing 5 dan 4,6 tahun.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, M. Naimullah di Palembang, Rabu (13/4).
Keempat terdakwa terdiri dari mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Akhmad Najib.
Lalu mantan Ketua Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma PL Tobing; mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD Sumsel, Agustinus Antoni.
Terakhir, kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Loka Sangganegara.
JPU menuntut Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Kemudian jaksa menuntut Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara dengan hukuman penjara selama 4,6 tahun dengan denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Akibat kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp116 miliar dari total Rp130 miliar dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
JPU menilai hal yang memberatkan terdakwa, terletak pada objek dalam perkara, yaitu masjid yang merupakan ibadah.
“Lalu yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant)