Buronan Koruptor Pembangunan RS Kusta Palembang Diburu Polisi

11 September 2022 03:00

GenPI.co Sumsel - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Kota Palembang, Sumatera Selatan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Buronan tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap penahan tanah sungai pada Rumah Sakit Kusta dr. Rivai Abdullah, Palembang.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramdhany di Palembang, Sabtu (10/9).

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Miras di Pergudangan Palembang, Hasilnya Astaga

Kombes Barly mengatakan, buronan berinisial SS tersebut merupakan Direktur PT Karya Saviera.

Dirinya terlibat dalam dua proyek pembangunan PT Palcon Indonesia terhadap RS Kusta Rivai Abdullah Palembang di Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:  Pimpinan Ponpes Gontor ke Palembang, Ini yang Mereka Lakukan

“Dua tersangka, yakni pertama, MA selaku pelaksana pekerjaan sudah diringkus beberapa hari lalu dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel. Tersangka SS sedang dalam pengejaran Subdit III Tipidkor,” ujar Kombes Barly.

Tersangka MA dan SS, kata dia, diduga mengerjakan proyek tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

BACA JUGA:  Harga Cabai Mahal, ASN Palembang Diwajibkan Tanam di Kantor Dinas

Keduanya juga diduga mengurangi volume dalam menimbun dan membangun turap penahan tanah sungai yang menggunakan APBN 2017.

Selaku pemenang lelang, PT Palcon Indonesia menyerahkan proses pemancangan sheet pile dan square pile (pancang beton 30x30) kepada subkontraktor, PT Karyatama Saviera.

Kemudian PT Karyatama Saviera memberikan lagi kepada PT Palu Gada.

Setelah itu, ditemukan kekurangan volume pasir ketika penimbunan.

Lalu ditemukan kekurangan volume pancang beton berukuran 30x30 termasuk volume pengangkutan tiang pancang ke Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin.

“Berikut saat ditelusuri, tenaga ahli yang di lapangan berbeda dengan yang dilampirkan dalam dokumen penawaran jasa,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5.136.630.301.

Kerugian tersebut meliputi Rp 238.803.800 untuk konsultasi perencanaan dan Rp 4.238.803.800 untuk pekerjaan konstruksi bangunan.

“Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari tim audit Badan Pemeriksa Keuangan RI,” kata dia.

Sejumlah barang bukti berupa 1 flashdisk merek Sandisk berisi laporan dokumen dari LPSE Kementerian Kesehatan RI dan 14 dokumen fisik.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan hasil pengembangan penyidik terhadap 2 pelaku dalam kasus yang sama, yaitu Rus (45) pejabat pembuat komitmen di RS Kusta Rivai Abdullah dan Jun (45) Direktur PT Palcon Indonesia. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL