Polisi Selidiki Miras di Pergudangan Palembang, Hasilnya Astaga

Polisi Selidiki Miras di Pergudangan Palembang, Hasilnya Astaga - GenPI.co SUMSEL
Polisi menyelidiki keberadaan miras ilegal di kawasan pergundangan Kota Palembang. (Foto: ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Sumsel)

GenPI.co Sumsel - Penyelidikan polisi di pergudangan Skypark Bizz, Alang-alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan membuahkan hasil.

Sebanyak ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai minuman berhasil disita polisi dari pergudangan yang berada di Jalan Bypass Alang-alang Lebar tersebut.

Hal itu diungkapkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Barly Ramadhany kepada awak media di Palembang, Kamis (8/9).

BACA JUGA:  Lihat Nih, Misi Penting Penyidik Polres Ponorogo Selama di Palembang

Barly menyebut, penyidik Unit 1 Subdit I Tipid Indagsi berhasil menyita 6.982 botol miras milik PT PSP, Kamis siang.

PT PSP yang bergerak di bidang perdagangan itu, kata Barly, tidak memiliki surat izin perdagangan miras golongan B dan C.

BACA JUGA:  Jenazah Santri Gontor Asal Palembang Diautopsi, Kondisinya Ya Tuhan

“Pelaku, yakni SP, selaku direktur PT PSP, tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Semuanya terungkap setelah dilakukan penyelidikan di pergudangan Skypark Bizz Alang-alang Lebar,” ujar Barly.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap SP.

BACA JUGA:  Polisi Beber Terduga Penganiaya Santri Gontor Asal Palembang, Ternyata

Dari hasil penyelidikan, PT PSP diketahui sudah memasarkan miras ilegal selama dua tahun terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya