PT PSP memasarkan miras tersebut secara online kepada masyarakat.
Selain itu, mereka juga melayani pemesanan dari sejumlah tempat hiburan di Palembang dan sekitarnya.
“Ya, kami menemukan bahwa PT PSP juga mendapat pemenuhan pesanan minuman keras dari tempat-tempat usaha (hiburan) itu,” kata dia.
BACA JUGA: Lihat Nih, Misi Penting Penyidik Polres Ponorogo Selama di Palembang
Polisi menyita ribuan botol miras yang terdiri dari golongan alkohol tipe B sebanyak 6.274 botol Happy Soju 360ml berbagai rasa, 177 botol Wine Sababay Buleleng, Bali, dan Wine Cockburns 750ml.
Selain itu, ada miras tipe C seperti 531 botol Captain Morgan, Vodka Smirnoff, Gordon Pink-Dry, dan Vodka Skyy 750ml.
BACA JUGA: Jenazah Santri Gontor Asal Palembang Diautopsi, Kondisinya Ya Tuhan
Atas perbuatannya, SP dijerat pasal 106 juncto pasal 24 ayat (1) UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden RI no. 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta sejumlah peraturan Menteri Perdagangan.
SP terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. (Ant)
BACA JUGA: Polisi Beber Terduga Penganiaya Santri Gontor Asal Palembang, Ternyata
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News