GenPI.co Sumsel - Pernyataan kesaksian terdakwa mantan Kepala Subdit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, AKBP Dalizon membuat gaduh institusi kepolisian.
Dalizon sendiri diduga menerima suap dari proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2019.
Sebelumnya, Dalizon mengaku dirinya menyetor uang senilai Rp 500 juta kepada mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. AS, atasannya saat itu.
Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Rabu (7/8).
Pernyataan Dalizon tersebut langsung dibantah oleh pihak Polda Sumsel.
Pihak Polda Sumsel menegaskan tidak pernah menerima aliran uang dalam bentuk suap atau semacamnya dari proses penanganan kasus korupsi.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi kepada awak media di Palembang, Senin (12/9).
“Saya tegaskan bahwa Polda Sumsel tidak pernah menerima pembagian/aliran setoran uang Rp300-500 juta seperti yang disampaikan oleh yang bersangkutan (terdakwa Dalizon), karena Polda Sumsel ini bekerja sesuai dengan asas profesionalisme,” kata Kombes Supriadi.
Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang masih perlu melakukan pembuktian terhadap pengakuan terdakwa Dalizon tersebut.
Pembuktian tersebut bisa dilakukan dengan mencari alat bukti ataupun saksi yang bisa dipertanggung jawabkan.
“Pengakuan terdakwa Dalizon itu merupakan hasil persidangan dan harus dibuktikan terlebih dahulu,” ujar Supriadi.
Untuk mendukung proses pengungkapan, majelis hakim dapat memerintahkan polisi atau jaksa untuk mengumpulkan berkas dari Dalizon.
“Makanya kalau memang ada buktinya silakan diajukan oleh yang bersangkutan (Dalizon) ke penyidik baik itu Propam ataupun penyidik kriminal umum,” tandas Supriadi. (Ant)