GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyatakan jika perkara narkoba di daerah setempat masih tinggi dibandingkan tindak pidana lainnya.
Bahkan, sekitar 40-50 persen perkara yang ditangani kejaksaan di seluruh Sumsel, termasuk Kejari OKU merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya itu, berdasarkan data Kejari OKU, kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani pada tahun ini sebanyak 58 perkara.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan pidana lain yang berjumlah 56 perkara.
Oleh karena itu, Kejari OKU pun menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten OKu untuk menyiapkan tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejari OKU, Armein Ramdhani di Baturaja, Rabu (14/9).
“Rencananya rumah rehabilitasi untuk pecandu narkoba menggunakan Gedung Public Safety Center (PSC) 119 di Dinas Kesehatan OKU,” ujar Armein.
Pihaknya menyiapkan rumah rehabilitasi tersebut untuk pecandu narkoba.
Tujuannya agar bisa diobati sehingga tidak lagi mengalami ketergantungan narkoba yang mengarah pada pelanggaran hukum.
“Oleh sebab itu dengan adanya rumah rehabilitasi ini diharapkan dapat menekan angka kasus narkoba di Kabupaten OKU,” pungkasnya. (Ant)