Tipu Belasan Mahasiswi di Palembang, IZ Akhirnya Ditangkap Polisi

24 September 2022 19:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang perempuan tersangka kasus dugaan investasi bodong di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika kepada wartawan di Palembang, Sabtu (24/9).

Agus menyebut tersangka berinisial IZ (24) merupakan warga Kota Palembang.

BACA JUGA:  Layaknya Film Aksi, Polisi Kejar-kejaran dengan Penyandera 5 Warga Muba

IZ merupakan kasus dugaan investasi bodong jenis toko hewan peliharaan atau pet shop.

Biasanya, IZ menyasar kalangan mahasiswi di Kota Palembang.

BACA JUGA:  Diduga Pura-pura Gila, Polisi Pemukul Anggota TNI di Palembang Ternyata

Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap tersangka di tempat pelariannya, yakni Desa Cipinang Karajan, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (18/9).

“Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Desa Cipinang itu, setelah menjadi buruan polisi satu tahun terakhir,” ujar Agus.

BACA JUGA:  Buron 3 Tahun, Penyiram Air Keras di Palembang Akhirnya Ditangkap Polisi

Polisi menangkap tersangka usai salah satu mitra bisnisnya melapor telah menjadi korban penipuan.

Korban merupakan seorang mahasiswi berinisial SM (22), warga Jalan Panti Sosial, Palembang.

SM mengaku kepada polisi mengalami kerugian materiil mencapai Rp 70 juta.

Uang tersebut merupakan total investasi yang diberikan korban SM kepada IZ sejak Oktober 2021.

Rencananya IZ menggunakan uang tersebut untuk bisnis pet shop dan papan karangan bunga.

Tersangka menjanjikan korban bakal menerima keuntungan sebesar 30 persen atau sekitar Rp 21 juta dari total nilai investasi.

IZ menjanjikan bakal mencairkan pada periode pencairan tertentu sesuai kesepakatan mereka.

“Namun dalam perjalanannya, keuntungan itu tidak ada sampai batas waktu yang mereka tentukan, justru IZ kabur,” kata Agus.

Hingga saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polda Sumsel.

Agus pun mengatakan, jika kemungkinan akan ada korban lain.

Setidaknya hingga saat ini polisi sudah menerima laporan dari 11 mahasiswi yang mengaku menjadi korban penipuan IZ.

Polisi pun menjerat IZ dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

IZ pun terancam pidana penjara selama empat tahun. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL