GenPI.co Sumsel - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menuntut terdakwa mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejagung RI Syamsul Bahri Siregar dalam sidang yang dipimpin Hakim Mangapul Manalu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (26/9).
AKBP Dalizon didakwa terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi atas proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2019.
“Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AKBP Dalizon dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 550 juta subsider 6 bulan,” ujar Jaksa Syamsul Bahri.
Selain itu, jaksa juga menuntut Dalizon dengan pidana tambahan berupa yang pengganti uang kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.
Mantan Kapolres OKU Timur itu wajib menyelesaikan bayaran uang pengganti tersebut selama 1 bulan.
Jika tidak mencukupi maka pengadilan bakal menyita harta benda milik Dalizon untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Tuntutan tersebut sesuai Pasal 12e atau 12B UU No. 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa AKBP Dalizon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadapnya,” ujar Jaksa. (Ant)