GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang pencuri yang membunuh tetangganya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Hal itu diungkapkan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Rabu (28/9).
Pelaku berinisial MS (17) yang melakukan pencurian disertai pembunuhan terhadap tetangganya berinisial RR (11).
“Korban ini tidak lain merupakan tetangga pelaku sendiri,” ujar AKBP Danu.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Karang Endah, Kecamatan Baturaja Barat, pada Sabtu (24/9).
Danu menceritakan, saat itu pelaku memasuki rumah korban dan mencuri uang Rp 500 ribu serta 1 ponsel milik korban.
Ketika melancarkan aksinya, pelaku kepergok korban yang keluar dari kamar.
Pelaku pun langsung memukul kepala dan leher korban sebanyak 4 kali hingga meninggal dunia.
“Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri dan tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Baturaja, OKU, pada hari itu juga atau sesaat setelah peristiwa pembunuhan terjadi,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban, uang tunai dan kayu untuk memukul korban.
“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara,” tegasnya.
Kepada polisi, MS mengaku khilaf saat memukul korban.
Dirinya pun baru mengetahui jika korban meninggal dunia usai ditangkap polisi.
“Saya khilaf pak. Rencananya uang hasil curian akan saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar MS. (Ant)