Mantan Kadistan OKU Selatan Jadi Tersangka, Kasusnya Astaga

Mantan Kadistan OKU Selatan Jadi Tersangka, Kasusnya Astaga - GenPI.co SUMSEL
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan menjadi tersangka. (Foto: ANTARA/Edo Purmana)

GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menetapkan AS, mantan Kepala Dinas Pertanian setempat sebagai tersangka.

AS diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pengering padi (vertical dryer) pada 2018 yang merugikan negara Rp 1,7 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari OKU Selatan, Adi Purnama dalam keterangan resminya di Muaradua, Selasa (27/9).

BACA JUGA:  Hamdalah, 19 Jemaah Haji Asal OKU Selatan Tiba di Kampung Halaman

Adi menjelaskan, penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan FR, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan pada 16 Maret 2022.

Kejari OKU Selatan pun menetapkan keduanya menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih Siap Disukseskan OKU Selatan

Dalam kasus tersebut, AS berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sedangkan FR sebagai pejabat pelaksana teknis (PPT).

Adi mengatakan, penahanan dan penetapan tersangka itu merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik.

BACA JUGA:  Habitatnya Diusik, Gajah Liar Rusak Tanaman Warga di OKU Selatan

Penyidikan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap terhadap bantuan dana pembangunan vertical dryer padi berkapasitas 6 ton dan 10 ton untuk 6 kelompok tani di OKU Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya