“Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar, namun perputaran ekonomi daerah juga terhambat karena fasilitas yang sudah dibangun tidak bisa difungsikan atau terbengkalai,” kata Adi.
Keduanya pun dijerat pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Atas kasus tersebut, mereka juga terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
BACA JUGA: Hamdalah, 19 Jemaah Haji Asal OKU Selatan Tiba di Kampung Halaman
“Sementara ini tersangka AS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-B Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Adi. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News