GenPI.co Sumsel - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol. Djoko Prihadi di Palembang, Selasa (4/10).
Pengungkapan tersebut berasal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hamdi (33) merupakan warga Kota Palembang.
Petugas BNN menangkap tersangka Hamdi di Simpang Jembatan Desa Bailangu, Musi Banyuasin, Minggu (2/10) petang.
“Ada lima paket sabu-sabu total seberat 5 kilogram yang dibawa tersangka, semuanya dikemas dalam kardus makanan pempek ‘Cek Ida’ untuk mengelabui petugas,” kata dia.
Kepada polisi, Hamdi mengaku hanya seorang kurir narkoba.
Dirinya mendapat upah Rp 1 juta untuk mengantarkan paket sabu-sabu dari Palembang ke Penginapan Doa Ibu di Jalan Lingkar Randik 20, Kayu Ara, Sekayu, Musi Banyuasin.
Berdasarkan informasi itu, seorang tersangka bernama Aan Irawan alias Ya, warga Sekayu, Musi Banyuasin, juga berhasil ditangkap BNN.
Menurut Djoko, kedua tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, tujuan Palembang, Pekanbaru, dan Batam.
Tersangka diduga membawa paket sabu-sabu tersebut dari malaysia.
Ini karena terlihat dari ciri-ciri plastik pembungkus yang digunakan tersangka.
Tersangka membungkus sabu-sabu tersebut dengan plastik minuman teh hijau bertuliskan huruf mandarin.
Hal itu sama dengan pengungkapan kasus sebelumnya.
“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tentang Narkotika.
Tersangka pun terancam hukuman minimal penjara selama 5 tahun atau maksimal hukuman mati. (Ant)