Tentukan Hukuman, BNN Sumsel Klasifikasikan Pengguna Narkoba

Tentukan Hukuman, BNN Sumsel Klasifikasikan Pengguna Narkoba - GenPI.co SUMSEL
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan mengklasifikasikan pengguna narkoba agar penanganan lebih tepat sasaran. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/22)

GenPI.co Sumsel - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan mengklasifikasikan pengguna narkoba agar penanganan lebih tepat sasaran.

Hal tersebut dilakukan untuk menentukan tindakan penegakan hukum dan program rehabilitasi terhadap pencandu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BNN Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi di Palembang, Rabu (20/4).

BACA JUGA:  Cegah Narkoba di Tingkat Bawah, BNN OKU Timur Lakukan Manuver Top

“Jika mereka bukan dari jaringan pengedar maka akan direhabilitasi begitu sebaliknya jika pengedar akan dikenakan sanksi hukum maksimal,” ujarnya.

Djoko mengatakan, masyarakat yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba perlu penanganan yang tepat agar memberikan efek jera.

BACA JUGA:  Komisi III DPR RI Kunjungi Sumsel, Ini Maksud dan Tujuannya

Menurutnya, masyarakat dengan klasifikasi korban penyalahgunaan narkoba perlu diselamatkan dengan mengikutsertakan dalam program rehabilitasi.

Hal itu bertujuan untuk membebaskannya dari ketergantungan atau kecanduan barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Bangun Jaringan Kabel Laut, PLN Hubungkan Listrik Sumsel-Babel

“Sedangkan pelaku yang tergolong jaringan bandar dan pengedar narkoba perlu diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya