GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap SU (39) dan AM (20), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Rabu (2/11).
Ngajib menyebut, 2 tersangka merupakan warga Jalan Kemang Agung, Kertapati, Palembang.
Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap para tersangka di kawasan Pasar Sungki, Selasa (1/11) subuh.
Polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan ke-2 tersangka.
Sehingga, polisi terpaksa melumpuhkan salah satu tersangka, SU, dengan timah panas.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan paket sabu-sabu seberat 2 kg yang disimpan di bawah jok sepeda motor tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru 5 bulan belakangan ini mengedarkan narkoba.
Mereka mendapatkan barang terlarang tersebut langsung dari jaringan Malaysia beberapa waktu lalu.
Setelah itu, barang terlarang tersebut bakal diedarkan ke wilayah Palembang.
“Saat ini tersangka ditahan di mapolres dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tuturnya.
Pihaknya sendiri sedang menelusuri jaringan sabu-sabu asal Malaysia tersebut.
Karena itu, pihaknya bakal berkomunikasi bakal berkomunikasi dengan jajaran kepolisian di daerah lain.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 jo. Pasal 132 dan Pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Para tersangka pun terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (Ant)