GenPI.co Sumsel - Seorang oknum camat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, diduga terlibat kasus korupsi pengadaan bibit buah unggul bersertifikat tahun anggaran 2019.
Akibat perbuatannya, oknum camat berinisial MAB bersama 3 rekannya tersebut ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Ogan Komering Ulu Asnath Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja, Selasa (15/11).
"Keempat tersangka sore ini resmi kami tahan untuk dititipkan ke Rutan Baturaja selama 20 hari kedepan," kata Asnath.
Sebenarnya, ada 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kelimanya, yaitu Direktur CV Mitra Selayu berinisial Ro, kemudian MAB, RI, RS dan AH.
Keempat tersangka lainnya berperan sebagai pelaksana penawaran dan penagihan bibit buah CV Mitra Selayu.
Dari 5 tersangka, hanya Ro yang mangkir dari panggilan Kejari OKU pada Selasa sore.
Karena itu, Ro masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buron.
"Terkait hal itu, kami akan koordinasi dengan Kejati Sumsel untuk menerbitkan status DPO terhadap Ro," tegas Asnath.
Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,6 miliar.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Sumsel.
Modus para tersangka yaitu membagikan bibit buah tanpa sertifikat dan tanpa label kepada masyarakat di 49 desa di Kabupaten OKU.
Menurut Asnath, tersangka melanggar Pasal 30 UU No. 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Dalam aturan tersebut menyatakan, setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan atau tidak berlabel.
Ironisnya, para tersangka membuat sendiri lalu memberi label dan sertifikat pada setiap bibit tanaman yang dibagikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 yang diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 yang diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)