Kejari OKU: 6 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kejari OKU: 6 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice - GenPI.co SUMSEL
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu, Armein Ramdhani. Sebanyak enam perkara di Kabupaten OKU diselesaikan melalui restorative justice. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

GenPI.co Sumsel - Sebanyak enam perkara di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan diselesaikan melalui restorative justice.

Restorative justice merupakan proses perkara yang mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berperkara.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Armein Ramdhani di Baturaja, Senin (22/8).

BACA JUGA:  Polres OKU Bentuk Satgas BBM, Bakal Pantau SPBU yang Bandel

Armein menyebutkan, sejak Januari-Agustus 2022 tercatat enam perkara pidana yang diselesaikan dengan restorative justice.

“Capaian ini melebihi target nasional yaitu hanya tiga perkara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Duh! OKU Kekurangan Dokter Spesialis Anak dan Kulit

Dari enam perkara tersebut, terdiri dari dua perkara pencurian ringan, dua perkara perkelahian, dan dua perkara kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan restorative justice.

BACA JUGA:  Bahaya Ancam 2 Kecamatan di OKU, Warga Diminta Waspada

Sebab, metode tersebut memiliki ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya