Adapun syarat untuk menggunakan restorative justice yaitu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, pelaku hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Lalu, tersangka melakukan tindak pidana dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
BACA JUGA: Polres OKU Bentuk Satgas BBM, Bakal Pantau SPBU yang Bandel
Selanjutnya, pelaku telah mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
Selain itu, pelaku telah mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.
BACA JUGA: Duh! OKU Kekurangan Dokter Spesialis Anak dan Kulit
“Dan juga harus telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan masyarakat merespon positif,” tuturnya.
Armein menegaskan, pihaknya akan tetap berupaya untuk menerapkan metode restorative justice dalam perkara yang memenuhi syarat.
BACA JUGA: Bahaya Ancam 2 Kecamatan di OKU, Warga Diminta Waspada
“Kejari OKU ke depan akan tetap melaksanakan restorative justice demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News