Kejari OKU: 6 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kejari OKU: 6 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice - GenPI.co SUMSEL
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu, Armein Ramdhani. Sebanyak enam perkara di Kabupaten OKU diselesaikan melalui restorative justice. (Foto: ANTARA/Edo Purmana/22)

“Kami juga telah membuat Rumah Restorative Justice di dua tempat yakni Kelurahan Baturaja Lama dan Desa Tanjung Baru,” pungkasnya. (Ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya