Pembuat Rp 5,2 Juta Uang Palsu di Palembang Ditangkap Polisi

19 November 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang pembuat uang palsu di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Jumat (18/11).

Pelaku merupakan seorang pria berinisial EP (36), warga Kecamatan Sako, Palembang.

BACA JUGA:  Konser Slank di Palembang Dibatalkan, Polisi Beber Alasannya

Sebelumnya polisi mendapat laporan adanya aktivitas pembuatan uang palsu di wilayah Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.

Personel Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA:  Tangkap Raja Curanmor Palembang, Polisi: Sudah Beraksi 80 Kali

Polisi pun berhasil menangkap tersangka di kontrakannya pada Rabu (16/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka diringkus beserta beberapa barang bukti (uang palsu), yang bersangkutan menjalani proses penyelidikan di Mapolda,” kata dia.

BACA JUGA:  2 Warga Palembang Tertangkap Basah Edarkan Uang Palsu di OKU

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 printer merek Epson, 2 ponsel, 4 rim kertas ukuran F4 yang merupakan bahan baku uang palsu.

Selain itu, polisi menyita uang palsu senilai Rp 770.000, dalam pecahan 2 lembar Rp 100.000, 6 lembar Rp 50.000, 27 lembar Rp 10.000.

Kepada polisi, tersangka mengaku membuat uang palsu sejak sebulan terakhir karena desakan perekonomian akibat menganggur.

Uang palsu tersebut dibuat dengan keahlian tersangka menggunakan perangkat elektronik dan seni editing hasil autodidak.

Sepintas, hasil cetakan uang palsu yang dibuat tersangka menyerupai uang asli.

Namun cenderung buram karena tersangka menyemprotkan cat emas agar terlihat berkilau.

“Selain membuat, tragisnya tersangka juga mengedarkan, total sebanyak Rp 5,2 juta. Dari uang itu tersangka sempat membeli satu buah ponsel,” ujarnya.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mendapatkan uang palsu.

Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 244 KUHP dan UU No. 7 Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL