GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap bos judi togel di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah di Palembang, Sabtu (19/11).
Bos judi togel tersebut merupakan seorang perempuan berinisial N alias Amel (46).
Personel reskrim menangkap Amel di kawasan Ilir Timur II, Palembang, pada Jumat (18/11) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Sehari sebelumnya polisi menangkap terlebih dahulu tersangka Herman saat mengambil uang taruhan pelanggan.
Dari pengakuan Herman, uang tersebut bakal disetorkan kepada Amel, seorang bos judi togel.
“Keduanya saat ini ditahan di mapolres untuk menjalani proses lidik,” kata Haris.
Dari tangan Amel, polisi menyita barang bukti uang judi togel senilai Rp 35,8 juta.
Selain itu, polisi juga menyita 1 buku daftar nomor judi togel, 4 buku tabungan, ponsel, dan sejumlah kalkulator.
Uang tersebut merupakan nilai taruhan yang dikumpulkan Amel selama berbisnis judi togel jenis Hong Kong dan Singapura selama 7 bulan terakhir.
Para pelanggan memasang taruhan mulai dari Rp 5.000 hingga jutaan rupiah per hari.
“Herman mengumpulkan nomor dan pemasangan togel itu melalui aplikasi berbagi pesan daring (WhatsApp),” ujarnya.
“Pemasangan dibuka setiap hari, kemudian Amei mengatur seluruhnya, pembayaran dilakukan tersangka setiap hari Rabu dan Jumat,” sambungnya.
Haris mengatakan, aktivitas judi togel tersebut sudah meresahkan warga di kawasan Kecamatan Ilir Timur II.
Sebab, judi togel mudah sekali didengar di kawasan pasar, warung-warung hingga sempat memicu perselisihan antarwarga.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian jo. Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun. (Ant)