Sempat Buron, Pembunuh Pengunjung Diskotek di Palembang Ditangkap Polisi

03 Desember 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menangkap pembunuh sadis seorang pengunjung diskotek yang sempat buron.

Hal itu disampaikan Kapolres Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Kamis (1/12).

Tersangka bernama Anton Sujarwo (35), warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Paembang.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswa Palembang di OKU Timur

Personel Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap tersangka di rumahnya, Selasa (29/11).

Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara, selama 8 bulan.

BACA JUGA:  4 Pengoplos Solar Ilegal di Palembang Ditangkap Polisi

“Anton ini adalah tersangka pembunuhan dalam peristiwa keributan di tempat hiburan atau diskotek bulan Maret lalu,” kata dia.

Saat ini tersangka ditahan di Kantor Polsek Sukarame untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Bawa 2 Kg Sabu-sabu, Kurir Narkoba di Palembang Ditangkap Polisi

Ketika peristiwa terjadi, Sujarwo dan sejumlah temannya terlibat keributan dengan korban berinisial AS (54) di salah satu diskotek di Jalan Soekarno-Hatta.

Diketahui, keributan tersebut dipicu selisihan paham antara rombongan tersangka dan korban.

Saat itu, kedua belah pihak sedang meminum alkohol sambil berkaraoke.

Keributan itu pun memanas, karena mereka dalam kondisi mabuk berat.

Di bawah pengaruh minuman alkohol, Sujarwo tiba-tiba menikam korban yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Palembang itu.

“Setelah korban babak belur, tersangka ini menghabisi nyawa korban secara sadis dengan menghunuskan pisau dapur besar ke pada bagian pinggang belakang sebelah kanan hingga terjadi pendarahan yang menewaskan korban,” kata dia.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi menyita sebilah pisau dapur, hasil visum et repertum jenazah, dan pakaian korban.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan.

Sujarwo pun terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL