Jadi Bandar Narkoba, ASN Puskesmas di OKI Ditangkap Polisi

14 Desember 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi bandar narkoba.

Hal itu disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Heru Agung Nugroho di Palembang, Selasa (13/12).

WA (42) merupakan warga Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.

BACA JUGA:  Lari ke Karawang, Pembunuh Warga OKI Akhirnya Ditangkap Polisi

Dirinya berprofesi sebagai perawat di Puskesmas Serigeni, Dinas Kesehatan OKI.

Polisi yang menyamar menjadi pembeli menangkap tangan tersangka yang menjual sabu-sabu dan pil ekstasi di Desa Serigeni, Rabu (7/12) petang pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:  Sopir Truk Angkut Kelapa Sawit Ditemukan Tewas Ditembak di OKI

“Ditangkapnya usai yang bersangkutan bekerja di Puskesmas. Dia ini diduga bandar di sana, yang mengantarkan langsung sabu dan ekstasi kepada personel kami yang menyamar,” kata Nugroho.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya 50 aduan masyarakat ke nomor bantuan polisi.

BACA JUGA:  3 Koruptor Lahan Jalan Tol di OKI Tak Ditahan, Kejati Sumsel Beber Alasannya

Dalam laporan tersebut, masyarakat sekitar mengaku resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di desa mereka.

“Keresahan itu benar sekali, aktivitas pengedaran narkoba yang dijalani tersangka melibatkan seluruh anggota keluarga besarnya beberapa tahun terakhir,” kata dia.

Kepada polisi, WA mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dan pil ekstasi dari anggota keluarganya berinisial J dan C.

WA mengaku mendapatkan keuntungan Rp 20 juta per paket dari hasil menjual narkoba yang diedarkan selama sebulan.

“Yang bersangkutan nekat (tersangka) terlibat dalam bisnis haram ini karena menjadi orang tua tunggal bagi anaknya dan terlilit hutang,” ujarnya.

Heru menyebut, pihaknya cukup kesulitan mengungkap keberadaan J dan C.

Ini karena keluarga besar mereka berusaha melindungi para tersangka dengan melakukan perlawanan saat polisi hendak menggeledah rumah tersangka.

Keluarga tersangka melakukan perlawanan dengan merusak handphone milik tersangka.

Selain itu, 1 unit mobil polisi juga rusak karena dilempar dengan batu-bata.

Dari tangan tersangka, polisi menahan sabu-sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir pil ekstasi.

Saat ini, berkas perkara PWA akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, A dijerat pasal 144 dan atau Pasal 112 Jo. Pasal 132 dan pasal 127 UU No.36/2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL