Residivis Nekat Mencuri Komputer Puskemas di Palembang

16 Desember 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi berhasil menangkap seorang pencuri yang beraksi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Tersangka nekat mencuri di Puskesmas Pembantu Padang Selasa, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.

Tersangka merupakan pria bernama Rahmat Wisnu Fajri (30), warga Jalan Sultan M. Mansyur, Kelurahan Bukit Lama.

BACA JUGA:  Kerap Todong Warga, 2 Pengamen di Jembatan Ampera Ditangkap Polisi

Jajaran Polsek Ilir Barat I berhasil menangkap Rahmat di kediamannya pada Kamis (24/11/2022) lalu tanpa perlawanan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Rian Suhendi di Palembang, Kamis (15/12).

BACA JUGA:  Jumlah Penumpang Pesawat ke Palembang Diprediksi Meningkat Jelang Nataru

Sedangkan kronologis kejadiannya, Rahmat mencuri dengan merusak kaca ventilasi puskesmas pada Sabtu (10/10/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kemudian Rahmat menerobos dan mengambil barang elektronik yang ada di dalam puskesmas.

BACA JUGA:  Ini Daftar Barang Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Palembang

"Ketika tersangka akan keluar dari dalam Puskesmas, dia ketahuan oleh salah satu warga. Barang hasil curian lalu ditinggalkan begitu saja," ungkap Rian.

Rahmat sendiri merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Tersangka ini seorang residivis dengan kasus yang sama dan ditangkap di Polsek IB I juga," tambahnya.

Kepada polisi, Rahmat mengaku kembali mencuri karena membutuhkan uang.

"Sebelumnya saya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama mencuri dan ditangkap di Polsek IB I juga," aku Rahmat.

Atas perbuatannya, Rahmat dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL