Ini Daftar Barang Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Palembang

Ini Daftar Barang Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Palembang - GenPI.co SUMSEL
Bea Cukai Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan ribuan barang ilegal. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Ribuan barang ilegal senilai Rp 11 miliar dimusnahkan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Palembang pada 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kota Palembang, Abdul Haris kepada wartawan di Palembang, Selasa (13/12).

BACA JUGA:  5 Senjata Api Ilegal dan Narkoba Dimusnahkan Kejaksaan Negeri OKU

“Total nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang dimusnahkan senilai Rp 11 miliar,” ujarnya.

Besaran nilai barang tersebut merupakan hasil perhitungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

BACA JUGA:  Musnahkan Ratusan Senpi Rakitan, Polda Sumsel Beri Pesan Tegas

“Dari besaran tersebut diketahui mengandung potensi kerugian negara senilai Rp 21 miliar bila lolos edar ke masyarakat dari nilai perpajakan yang tidak dibayarkan,” sambungnya.

Barang ilegal yang dimusnahkan yaitu 6.667.770 batang rokok, 1.012 unit alat kesehatan dan onderdil kendaraan bermotor.

BACA JUGA:  BKSDA Sumsel Tegas, 18 Hewan Dilidungi yang Diawetkan Dimusnahkan

Kemudian, 966 unit barang yang tidak dikuasai, 10.764 liter minuman beralkohol, 719 kotak obat-obatan, 83 unit mainan seksual, 15 gram tembakau sintetis dan 317 gram ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya