Dishub: Keberadaan Terminal Khusus di Perairan Sumsel Tak Terkontrol

16 Desember 2022 08:00

GenPI.co Sumsel - Keberadaan terminal khusus kapal di wilayah perairan Sumatera Selatan sudah tidak terkontrol.

Bahkan terminal khusus tersebut dinilai sudah melanggar aturan.

Hal itu disampaikan Kepala UPTD penyelenggaraan ASDP dan Penyelenggara Angkutan Laut, Dinas Perhubungan Sumsel, Johan Wahyudi di Palembang, Kamis (15/12).

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin

Menurutnya, keberadaan terminal khusus sudah semakin banyak ditemukan hampir di seluruh aliran sungai setempat.

Padahal dalam UU No. 17/2008 tentang Pelayaran menyebutkan jika terminal khusus difungsikan untuk menjalankan usaha kepentingan sendiri seperti bongkar muat di luar daerah kepentingan pelabuhan (swasta).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 27 Pengedar dan 7 Pemakai Narkoba di Sumsel

Saat ini, jumlah terminal khusus sudah mencapai lebih dari 112 unit.

Keberadaannya tersebar di kawasan Sungai Lilin, Sungai Lalan dan Sungai Musi mulai dari hulu-hilir.

BACA JUGA:  Komunitas Maritim Sumsel Diaktifkan Kembali, Ini Fungsinya

Pembentukan terminal khusus sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 17.

Pelaksanaannya juga merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sesuai kebutuhan masing-masing.

Hanya saja, terminal khusus hanya bisa dibangun jika wilayah perairannya belum punya pelabuhan utama.

Seharusnya, keberadaan terminal khusus hanya terkonsentrasi di 1 titik setiap wilayah perairan.

Itu pun merujuk pada aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku saat ini.

“Sementara kita ini ada Pelabuhan Boom Baru, nanti juga ada Pelabuhan Laut Tanjung Carat, sehingga sudah seharusnya dilakukan penertiban,” katanya.

Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi pembentukan Komunitas Maritim Sumatera Selatan di Markas Ditpolairud Polda Sumsel di Palembang.

Menurutnya, penertiban perlu dilakukan untuk mempermudah aparat penegak hukum mengawasi wilayah perairan.

Ia menilai, banyaknya terminal khusus justru dapat meningkatkan potensi penyelundupan barang ilegal dan semacamnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong Komunitas Maritim Sumatera Selatan untuk melakukan penertiban terminal khusus pada 2023.

“Tadi sudah sepakat, ini untuk mencegah jangan sampai terjadi aspek hukum ke depan. Siapa melakukan apa harus jelas. Itu harapannya. Sebab sungai ini bukan semata untuk pelayaran saja, tapi juga dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat dalam mendapatkan air bersih,” kata dia. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL