Polisi Tangkap 27 Pengedar dan 7 Pemakai Narkoba di Sumsel

Polisi Tangkap 27 Pengedar dan 7 Pemakai Narkoba di Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Polisi menangkap 27 pengedar dan 7 pemakai narkoba di Provinsi Sumatera Selatan. (Foto: iStockPhoto/Sanny11)

GenPI.co Sumsel - Polisi berhasil menangkap 33 tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan.

Dari 33 tersangka terdiri dari 26 pengedar dan 7 pemakai narkoba yang ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi di Palembang, Senin (12/12).

BACA JUGA:  Sempat Buron ke Babel, Perusak Tower PLN di Muara Enim Ditangkap Polisi

“Tersangka berasal dari pengungkapan 24 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya pada pekan kedua Desember 2022,” ujarnya.

Polisi juga berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 69,20 gram, ganja seberat 5,43 gram, dan pil ekstasi sebanyak 30,5 butir.

BACA JUGA:  Kerap Todong Warga, 2 Pengamen di Jembatan Ampera Ditangkap Polisi

Pihaknya terus mendorong seluruh jajaran kepolisian di Sumsel lebih gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba.

Ini dilakukan demi menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari pengaruh narkoba.

BACA JUGA:  Sempat Dirusak, Ratusan Tower SUTT di Muara Enim Dijaga Polisi

“Berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka terlibat  kasus narkoba pada Desember ini,  bisa diselamatkan ribuan orang dari pengaruh barang terlarang itu,” ujarnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya