GenPI.co Sumsel - Pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, Sumatera Selatan, melampaui target pada 28 Desember 2022.
Dari target 1,08 triliun, PAD Kota Palembang mencapai Rp 1,16 triliun atau 108,32 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan di Palembang, Rabu (28/12).
"Alhamdulillah target PAD Kota Palembang tahun ini melampaui target, ini sebuah tugas berat bagi kami namun dapat diselesaikan. Semoga ke depannya lebih baik lagi," kata Herly.
Menurutnya, tercapainya target PAD dikarenakan membaiknya perekonomian Palembang sejalan dengan kondisi pandemi covid-19 yang melandai.
Selain itu, pihaknya juga terus berupaya melakukan penagihan kepada para wajib pajak dan memberlakukan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Lalu, Pertamina juga telah membayar pajak hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sehingga, total pemasukan BPHTB mencapai Rp 342,6 miliar atau 137,95 persen.
Potensi pemasukan PAD berasal dari 11 pajak, yaitu pajak hotel Rp 57 miliar (95,08 persen), pajak restoran Rp 188 miliar (104,97 persen), pajak hiburan Rp 31 miliar (108,32 persen), pajak reklame Rp 26 miliar (89,31 persen).
Kemudian pajak penerangan non PLN Rp 5,8 miliar (84,36 persen), pajak jalan PLN Rp 232 miliar (98,70 persen), parkir Rp 24,9 miliar (101,97 persen), pajak air tanah Rp 61 juta (107,67 persen).
Selanjutnya pajak sarang burung walet Rp180 juta (100,43 persen), pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 2,1 miliar (97,58 persen), PBB dan BPHTB Rp 342,6 miliar (137,95 persen).
Pada 2021, Pemerintah Kota Palembang menargetkan PAD sebesar Rp 1,070 triliun, namun hanya terealisasi Rp 837,94 miliar atau 77,39 persen. (Antara)