GenPI.co Sumsel - Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 30 Desember 2022.
Meski demikian, masyarakat Kota Palembang, Sumatera Selatan, tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Hal itu disampaikan Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang, Senin (2/1).
“Kami telah melakukan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri secara daring, PPKM resmi dicabut, termasuk Kota Palembang, tetapi saya tetap mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan prokes,” katanya.
Menurutnya, hingga kini pandemi covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
Karena itu, penerapan prokes harus berasal dari kesadaran masing-masing warga Palembang.
“Seperti disampaikan oleh Menteri Kesehatan bahwa kita harus ada kesadaran tentang penerapan prokes,” ujarnya.
Harnojoyo berharap pencabutan status PPKM bisa memulihkan perekonomian Palembang.
Sebelumnya, perekonomian Palembang sempat tidak stabil akibat pandemi covid-19.
Sebelumnya, Presiden Jokowi beralasan jika pencabutan kebijakan PPKM berdasarkan angka dari penularan covid-19 yang terus melandai.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini (30/12) pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Jokowi.
Meski demikian, Jokowi tetap meminta masyarakat untuk waspada terhadap penularan covid-19.
“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia.
Menurutnya, Indonesia berhasil mengendalikan pandemi covid-19 dengan baik.
Selain itu, Indonesia juga dinilai dapat menjaga stabilitas ekonomi di tengah pandemi covid-19.
Kondisi tersebut dikarenakan kebijakan gas dan rem yang dilakukan pemerintah untuk menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.
“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi covid-19 semakin terkendali,” ujarnya. (Antara)