Duh! Kakek TG Cabuli Anak 10 Tahun di Palembang Sampai 5 Kali

04 Januari 2023 00:00

GenPI.co Sumsel - Seorang kakek di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kakek tersebut berinisial TG (69), warga Jalan Lukman Idris, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita, Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kompol Tri Wahyudi di Palembang, Selasa (3/1).

BACA JUGA:  Pemkot Gratiskan 2 Rute Angkutan Feeder LRT Palembang Hingga Akhir 2023

"Setelah menjalani pemeriksaan sejak 30 Desember 2022 di Mapolda, kakek TG saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap korban AS, yang masih berusia 10 tahun," kata dia.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:  Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen Unsri Divonis Penjara 6 Tahun

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa orang tua dan rekan korban sebagai saksi pada Senin (2/1).

Ibu korban, Rita, mengungkapkan jika tersangka TG diduga telah mencabuli putrinya sebanyak 5 kali berturut-turut pada 19-24 Desember 2022.

BACA JUGA:  Tega! Ayah Cabuli Anak Kandungnya yang Disabilitas di Palembang

"Ya, perbuatan tak tercela itu semuanya dilakukan tersangka dalam toilet masjid di Jalan Harun Sohar, Sukodadi saat korban belajar mengaji di sana (masjid)," kata dia.

Di dalam toilet, tersangka memaksa korban yang merupakan siswi kelas 4 SD itu membuka pakaian gamis-nya.

Kemudian tersangka meraba pantat dan memasukkan jari tangannya ke alat vital milik korban.

Saudari dan sejumlah rekan mengaji juga pernah mendapati tersangka selalu menunggu di depan toilet masjid saat korban masuk.

"Lalu itu berlangsung berkali-berkali, setidaknya pengakuan korban kepada orang tuanya 5 kali berturut, hingga ada rasa trauma," imbuhnya.

Polisi juga sudah sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian gamis milik korban dan hasil visum dari rumah sakit.

Selain itu, pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Dalam waktu dekat, penyidik Polda Sumsel akan melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 Huruf E tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Tersangka TG pun terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL