Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen Unsri Divonis Penjara 6 Tahun

Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen Unsri Divonis Penjara 6 Tahun - GenPI.co SUMSEL
Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi/foc)

GenPI.co Sumsel - Seorang oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang dijatuhi vonis hukuman penjara selama enam tahun atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang terhadap Aditya Rol Azmi, oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri.

Pemberian hukuman terhadap, berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti.

BACA JUGA:  Wisatawan Lokal jadi Andalan Kota Palembang Bangkitkan Pariwisata

Aditya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial DR sesuai Pasal 294 ayat (2) kedua KUHP tentang perbuatan cabul.

“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan,” ujar Fatimah.

BACA JUGA:  Atasi Banjir di Palembang, Pembangunan Kolam Retensi Dipercepat

Karena perbuatannya, Aditya diperintahkan Majelis Hakim tetap berada di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.

“Lalu hal meringankan ialah sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Alasan Imigrasi Palembang Belum Terima Pelayanan Paspor Haji

Sedangkan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya