Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen Unsri Divonis Penjara 6 Tahun

Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen Unsri Divonis Penjara 6 Tahun - GenPI.co SUMSEL
Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi/foc)

Sebelumnya Aditya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi.

Kejadian tersebut terjadi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir, Sabtu (25/9/2021).

Menurut Ditreskrimum Polda Sumsel, Aditya membujuk korban melakukan beberapa perbuatan seksual.

BACA JUGA:  Wisatawan Lokal jadi Andalan Kota Palembang Bangkitkan Pariwisata

Karena perbuatannya, Aditya dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat Unsri. (Ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya