GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang pria berinisial RH (45), warga Jalan Puding, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
RH diduga telah mencabuli anak kandungnya berinisial MH (16) yang juga penyandang disabilitas berulang kali.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo di Palembang, Jumat (23/12).
BACA JUGA: 31 Pedagang di Pasar Cinde Palembang Terima Uang Rp 391 juta
Personel Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Sumsel menangkap tersangka di rumahnya pada Kamis (23/12).
Aksi bejat RH terungkap setelah MH mengadu kepada ibunya.
BACA JUGA: Perbaiki Jalan yang Masih Rusak, Pemkot Palembang Anggarkan Rp 2,49 Miliar
Kepada sang ibu, MH mengaku sudah berulang kali dipaksa melayani nafsu birahi sang ayah.
MH mengaku sudah dicabuli oleh sang ayah sejak 2021 hingga yang terbaru pada 2 Desember 2022.
BACA JUGA: 5 Kecamatan di Palembang Masih Masuk Kawasan Kumuh Kategori Berat
"Korban ini dibujuk dan ada sedikit pemaksaan dari tersangka," kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News