Peristiwa tersebut terjadi saat keadaan rumah sedang sepi.
RH melakukan aksinya berulang kali di kamar tidur dan kamar mandi.
"Tragisnya lagi korban atau putri kandungnya ini ialah anak berkebutuhan (disabilitas, red) dan masih sekolah," kata dia.
BACA JUGA: 31 Pedagang di Pasar Cinde Palembang Terima Uang Rp 391 juta
RH sendiri membenarkan seluruh keterangan saksi dan korban tersebut.
Saat ini, polisi masih menahan RH di Markas Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Perbaiki Jalan yang Masih Rusak, Pemkot Palembang Anggarkan Rp 2,49 Miliar
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita 1 setel pakaian korban saat dicabuli.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf D dan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI No. 17 tahun 2016.
BACA JUGA: 5 Kecamatan di Palembang Masih Masuk Kawasan Kumuh Kategori Berat
RH pun terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News