Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Palembang

06 Januari 2023 09:00

GenPI.co Sumsel - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 2 penyelundup sabu-sabu dari Malaysia.

Keduanya bernama Sarjono alias Jono dan Budi Wibowo alias Bud, warga Lampung.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 27 Pengedar dan 7 Pemakai Narkoba di Sumsel

Hal itu disampaikan Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol. Zulkarnain di Palembang, Kamis (5/1).

Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap keduanya beserta 20 paket sabu-sabu seberat 20 kilogram.

BACA JUGA:  Jadi Bandar Narkoba, ASN Puskesmas di OKI Ditangkap Polisi

Barang bukti tersebut dibungkus plastik teh Guan Yin Wang warna kuning.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah tas raket bulutangkis Li-Ning warna hitam, 1 unit handphone Infinix Smart 5 warna Biru beserta kartu perdana Simpati.

BACA JUGA:  Kasus Narkoba di Sumsel Masih Tinggi, Polisi Sebut Ada Modus Baru

Para tersangka ditangkap di Hotel Amaris, Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, pada Sabtu (31/12/2022) malam.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram asal Malaysia tersebut dari seseorang di Aceh.

Untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Lampung, mereka menggunakan mobil melintasi jalur darat melalui Palembang.

Untuk mengembangkan kasus tersebut, polisi menerapkan metode penyidikan berbasis ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI).

“Tapi tentu kami tidak bisa hanya mengacu pada pengakuan tersangka begitu saja sebab kalau dalam KUHP peran atas pengakuan mereka ya paling bawah (kurir, red). Nah oleh itulah, perlu dilakukan pengembangan dengan menerapkan SCI,” kata Zulkarnain.

Menurutnya, dengan metode SCI akan terungkap peran para tersangka, tujuan pengantaran narkoba tersebut, hingga mengungkap jaringan-jaringan peredaran di daerah.

Karena itu, Zulkarnain optimistis jika metode SCI dapat membuahkan hasil yang baik.

Dalam proses penyidikan, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel akan melibatkan Polda provinsi tetangga.

“Kami pastikan untuk terus berusaha melakukan pengungkapan hingga tuntas. Dari penangkapan sabu-sabu ini setidaknya kita menyelamatkan sebanyak 120 ribu jiwa masyarakat Sumsel dari bahaya narkoba,” kata dia.

Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel selama 20 hari ke depan sejak 31 Desember 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL