Palembang Masuk Zona Merah Praktik Bisnis BBM Oplosan, Kata BPH Migas

10 Januari 2023 00:00

GenPI.co Sumsel - Kota Palembang, Sumatera Selatan, disebut masuk daerah kategori zona merah praktik bisnis pengolahan bahan bakar minyak (BBM) oplosan.

Hal itu disampaikan Anggota Komite Bahan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas), Agus Halim di Palembang, Senin (9/1).

Menurutnya, praktik bisnis pengolahan BBM oplosan sudah sangat marak ditemukan di Palembang.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Palembang

Setidaknya ada 3 kasus praktik bisnis pengolahan BBM oplosan sejak 2022 hingga awal 2023.

Praktik tersebut berhasil diungkap BPH Migas dan Polda Sumatera Selatan sepanjang 2022 hingga awal 2023.

BACA JUGA:  Jual Senjata Api Rakitan di Palembang, Panji Ditangkap Polisi

Terbaru, pihaknya menemukan gudang pengoplosan solar industri terpusat di Jalan Sartibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Minggu (8/1).

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 2 tersangka, yaitu pemilik berinisial DAA (30), warga Antapani Kidul, Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Produksi Sampah Palembang 1.180 Ton, Pemkot Tambah 6 Truk Pengangkut

Kemudian seorang pekerja berinisial MK (20), warga Palembang.

“Sudah jelas sekali kami temukan permainan ini sangat marak di Palembang,” ujarnya.

Tersangka mengoplos solar bersubsidi dengan minyak hasil sulingan ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin yang dicampur bahan tekstil bleaching.

Komposisi minyak oplosan tersebut terdiri dari 6 ton solar subsidi dicampur 20 ton solar sulingan, dan 14 ton minyak campuran bahan bleaching.

“Dari bahan baku itu kedua tersangka ini mampu memproduksi minyak solar industri oplosan mencapai 10 ton/hari. Semua dijual ke pemesan dengan pasaran normal,” ujarnya.

Dari bisnis tersebut, tersangka ditaksir mendapatkan keuntungan mencapai Rp 180 juta/ton dengan asumsi harga pasaran solar industri Rp 18.000/liter.

Sedangkan tersangka hanya menggunakan modal sebesar Rp 5.000-5.500 untuk membeli minyak sulingan ilegal dan bahan kimia bleaching.

“Keuntungan tersangka tersebut tentunya tidak masuk ke dalam kas negara melalui pungutan pajak. Lalu belum lagi resiko kerusakan peralatan operasional usaha industri karena menggunakan minyak oplosan,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 mobil tangki, 3 mobil truk, 1 tangki mobil, 9 drum berisi solar, 61 tandon berisi solar, 3 unit mesin pompa, 1 mesin penghisap air, 11 karung zat kimia bleaching, dan 15 jeriken air keras cuka.

Seluruh barang bukti yang didapat dari gudang di Jalan Sartibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang tersebut diamankan di Markas Polda Sumsel dan Polsek Kertapati.

Saat ini, polisi menahan DAA dan MK di Markas Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU No. 22/2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 KUHP.

Kedua tersangka terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Demi memberantas bisnis ilegal tersebut, BPH Migas mendukung penuh Polda Sumsel untuk melakukan penindakan hukum.

Dalam waktu dekat BPH Migas juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk memperkuat upaya pemberantasan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan mitigasi penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun non subsidi.

“Kami sudah menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, begitupun Sumatera Selatan nantinya segera dilakukan supaya lebih leluasa memantau aktivitas hilir migas,” ujarnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL