Jual Senjata Api Rakitan di Palembang, Panji Ditangkap Polisi

Jual Senjata Api Rakitan di Palembang, Panji Ditangkap Polisi - GenPI.co SUMSEL
Polisi menangkap penjual senjata api rakitan ilegal di Kota Palembang, Sumatera Selatan, bernama Panji Septiady (34). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Penjual senjata api rakitan revolver jenis ilegal di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.

Hal itu disampaikan Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi A. Cesario di Palembang, Jumat (6/1).

Tersangka bernama Panji Septiady (34) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Palembang

Unit reskrim Polsek Kalidoni menangkap tersangka saat melakukan patroli rutin keamanan dan ketertiban masyarakat pada Kamis (5/1) siang pukul 12.00 WIB.

Saat itu, tersangka sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Merah Mata, Kalidoni, dengan tingkah yang mencurigakan.

BACA JUGA:  Polisi Gelar Reka Ulang Pembunuhan Barista di Palembang, Ini Hasilnya

Kemudian polisi menghentikan dan menginterogasi tersangka yang direspons dengan suara gugup.

Hingga akhirnya personel kepolisian menggeledah tubuh tersangka tersebut.

BACA JUGA:  Spesialis Pembobol Rumah Mewah di Palembang Ditangkap Polisi

"Ternyata benar ada sesuatu. Tersangka membawa sepucuk senjata api lengkap berisikan 2 amunisi (peluru) disimpan di pinggangnya," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya