Kepada polisi, tersangka mengaku membeli senjata api tersebut senilai Rp 1,5 juta dari seseorang di kawasan Jalur 19, Kabupaten Banyuasin.
Kemudian, tersangka berencana menjual kembali senjata api tersebut kepada seseorang senilai Rp 2 juta yang berhasil digagalkan polisi.
"Panji saat ini ditahan di kantor untuk menjalani proses lidik beserta barang bukti senjata api warna perak, amunisi dan motor matic. Jaringannya dalam buruan," kata dia.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Palembang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (Antara)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News