Nonaktifkan Kajari Lahat, Kajati Sumsel Beber Alasannya

11 Januari 2023 00:00

GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menonaktifkan sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berinisial NW dari jabatannya.

NW dinonaktifkan sementara karena terkait penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Lahat yang tuntutannya dinilai tidak berkeadilan.

Hal itu disampaikan Kajati Sumsel, Sarjono Turin di Palembang, Senin (9/1).

BACA JUGA:  Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel

Penonaktifkan tersebut berdasarkan surat perintah yang ia terbitkan pada Senin siang.

Selain Kajari Lahat, Kajati Sumsel juga menonaktifkan 2 pejabat lain di Kejari Lahat.

BACA JUGA:  3 Koruptor Lahan Jalan Tol di OKI Tak Ditahan, Kejati Sumsel Beber Alasannya

Kedua pejabat tersebut, antara lain Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.

Mereka menangani kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Lahat berinisial A (17).

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin

“Ya jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata dia.

Pihaknya menemukan adanya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak melakukan penelitian syarat formal terhadap penanganan kasus tersebut.

Temuan tersebut berdasarkan hasil eksaminasi khusus yang dilakukan Kejati Sumsel terkait kasus tersebut pada Senin.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda akan melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat yang dinonaktifkan itu.

Sebelumnya, orang tua korban meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait penanganan kasus pencabulan tersebut.

Mereka mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Orang tua korban menilai putusan vonis hakim terhadap 2 pelaku pencabulan, yaitu OH (17) dan MAP (17) dinilai rendah dan tidak berkeadilan.

Pasalnya, JPU Kejari Lahat hanya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan.

Selanjutnya, Majelis Hakim PN Lahat memvonis para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan pada Selasa (3/1).

Dalam akun Instagram miliknya, Hotman Paris menyebut, para pelaku seharusnya dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua pelaku juga seharusnya diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL