GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah Kantor Bukit Asam di Kabupaten Muara Enim pada Rabu (11/1) petang.
Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi akuisisi saham.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan di Palembang, Kamis (12/1).
Jaksa menggeledah kantor perusahaan pertambangan mineral nasional tersebut secara terbatas selama beberapa jam.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noerdeni memimpin langsung operasi penggeledahan tersebut.
“Dokumen ini penting untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham,” kata dia.
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita 20 dokumen penting dari kantor PT Bukit Asam.
Jaksa juga menyita sebagian dokumen dari Kantor PT SBS (satu grup dengan PT Bukit Asam) yang juga berada di Muara Enim.
Semua dokumen tersebut dibawa ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang.
Kini Tim Jaksa Penyidik sedang mempelajari dokumen hasil sitaan tersebut.
“Dokumen ini penting untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham,” kata dia.
Namun, Radyan belum dapat menjelaskan lebih rinci kasus dugaan korupsi akuisisi saham tersebut.
Ini karena kasus tersebut masih dalam proses pengembangan jaksa penyidik.
Dalam penyidikan tersebut, jaksa sudah memeriksa sejumlah mantan petinggi PT Bukit Asam sebagai saksi.
Salah satunya EML, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam pada 2014. (Antara)