Polisi Tepis Kabar Tembak Mati Pemilik Kebun Ganja di Empat Lawang

16 Januari 2023 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap pemilik kebun ganja seluas 1 hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang buron dan dikabarkan tewas.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Supriadi di Palembang, Sabtu (14/1).

Tersangka merupakan pria berinisial RI alias Gerandong (30), warga Muara Pinang, Empat Lawang.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Palembang

Tim gabungan menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, Jumat (13/1) petang.

Tim gabungan tersebut terdiri dari personel Satreskrim Polres Empat Lawang, Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumsel.

BACA JUGA:  Jual Senjata Api Rakitan di Palembang, Panji Ditangkap Polisi

Tersangka sendiri sempat dikabarkan tewas ditembak polisi dan jasadnya dibuang ke jurang.

"Atas penangkapan tersangka ini sekaligus pula membantah informasi kalau yang bersangkutan hilang karena tewas ditembak dan dibuang polisi ke jurang. Informasi itu bohong,” katanya.

BACA JUGA:  Asyik Pesta Sabu-sabu, 3 Sopir BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Palembang

Awalnya, Polres Empat Lawang menyelidiki laporan dari masyarakat tentang adanya kebun ganja di Desa Batu Junggul, Muara Pinang, Empat Lawang.

Dalam 3 bulan, polisi berhasil menemukan keberadaan kebun ganja yang berada di kawasan perbukitan Desa Batu Junggul.

Setelah itu, 30 personel Polres Empat Lawang didampingi 2 petugas Satpol PP desa setempat melakukan penyergapan pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, tersangka menyambut polisi dengan keluar dari pondoknya sambil membawa senapan angin laras panjang dengan posisi siap menembak.

Dengan responsif, polisi lebih dahulu melumpuhkan tersangka dengan mengenai pinggang sebelah kanan.

“Luka tembakan itu tidaklah parah, lalu polisi memborgol tangan RI dan ditempatkan di dalam pondok dengan penjagaan 5 polisi bersama 2 petugas Satpol PP desa setempat, sementara personel lainnya melakukan penyisiran kebun,” katanya.

Polisi pun langsung mencabut dan memusnahkan dengan cara membakar 500 pohon ganja yang siap panen pada 1 Januari 2023 pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat sedang melakukan pemusnahan ganja, polisi mendengar teriakan dari petugas Satpol PP berinisial C jika pelaku kabur ke arah jurang di balik bukit.

"Pelaku kabur dengan tangan diborgol dan luka di pinggang, polisi di lapangan kurang memantau tersangka sebab jarak dari tempat pemusnahan ke pondok itu sekitar 200 meter,” ujarnya.

Polda Sumsel pun langsung mengirimkan tim tambahan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Ditresnarkoba untuk memburu RI.

Keputusan tersebut menyusul beredarnya informasi di sebuah media massa nasional yang menyebut jika pemilik kebun ganja diduga tewas ditembak polisi, kemudian jasadnya dibuang ke jurang pada 5 Januari 2023.

Polisi pun kembali menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Kecamatan Pendopo pada Jumat (13/1) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat ditangkap tersangka ini berusaha kabur dari sergapan polisi melalui plafon rumah hingga mengakibatkan jari kaki sebelah kiri bagian tengahnya putus,” katanya.

Saat ini, polisi menahan tersangka di Markas Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari kasus tersebut, polisi menyita sampel pohon ganja, 2 botol plastik berisi bubuk putih, 3 pucuk senapan angin beserta sejumlah butir peluru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka pun terancam mendapat hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun atau hukuman mati. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL