Pemkot Palembang Naikkan Target PAD 2023 Jadi Rp 1,2 Triliun

19 Januari 2023 09:00

GenPI.co Sumsel - Target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada 2023 naik menjadi Rp 1,2 triliun dari Rp 1,08 triliun pada 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan di Palembang, Rabu (18/1).

Menurutnya, naiknya target PAD tersebut disebabkan oleh realisasi pada 2022 yang mencapai target.

BACA JUGA:  Kapal 7 GT Dapat Pemutihan Pajak dan Penghapusan BBNKB

Hal tersebut disebabkan oleh membaiknya perekonomian ditambah pandemi covid-19 yang melandai.

Pihaknya mencatat ada sejumlah item pajak yang mengalami kenaikan pada tahun ini.

BACA JUGA:  Palembang Optimistis Kejar Target PAD Rp1,070 Triliun Tahun Ini

Seperti pajak hotel dari Rp 60 miliar menjadi Rp 75 miliar, pajak restoran dari Rp 180 miliar menjadi Rp 195 miliar, pajak hiburan Rp 37,5 miliar.

Pajak reklame Rp 32 miliar, pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) menjadi Rp 250 miliar, pajak parkir menjadi Rp 30 miliar.

BACA JUGA:  Lampaui Target! PAD Kota Palembang Capai Rp 1,16 Triliun

Pajak bangunan dan bumi (PBB) menjadi Rp 304 miliar, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi Rp 314 miliar dan sisanya tidak mengalami kenaikan.

Meski demikian, Herly mengaku pesimis target tersebut dapat terpenuhi.

Sebab, ada sejumlah item pajak yang dinilai targetnya sulit dicapai seperti pajak penerangan jalan sumber lain (PLN), pajak PBB, dan pajak BPHTB.

“Seperti pajak penerangan jalan dari PLN itu potensi setiap bulannya hanya mencapai Rp 20 miliar dan jika ditotalkan dalam kurun waktu satu tahun Rp 240 miliar sedangkan targetnya tahun ini Rp 250 miliar dan masih sisa Rp 10 miliar,” ujarnya.

Pajak BPHTB juga berpotensi tidak memenuhi target pada tahun ini.

Ini karena BPHTB Pertamina pada 2023 sudah dibayarkan pada 2022.

"Pada tahun sebelumnya itu pajak BPHTB bisa tercapai bahkan surplus karena pembayaran pajak BPHTB pertamina 2022 dan 2023 itu sudah dibayarkan yang membuat kehilangan potensi bisa tercapai pajak BPHTB pada tahun ini. Item pajak lainnya itu masih bisa untuk dipenuhi," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya masih dapat memaksimalkan potensi pajak lainnya.

Seperti melakukan penagihan kepada wajib pajak, pemberlakuan pemutihan pajak PBB, dan sebagainya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL