GenPI.co Sumsel - Pemasangan papan-papan reklame oleh individu atau organisasi di kawasan strategis Kota Palembang, Sumatera Selatan, perlu dikaji ulang.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan di Palembang, Kamis (19/1).
"Kami telah mengusulkan kepada Wali Kota Palembang agar papan-papan reklame yang bersifat individu atau organisasi terpasang di kawasan strategis perlu dikaji ulang untuk meningkatkan pemasukan pajak reklame yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.
Pasalnya, pemasangan papan reklame non bisnis tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap pemasukan pajak reklame Palembang.
"Kalau papan reklame yang bersifat individu atau organisasi belum ada aturannya dikenai pajak, dan hanya membayar sewa tempat penyedia papan ke pihak ketiga. Padahal kawasan-kawasan strategi berpotensi memberi pemasukan pajak reklame jika pemasangan reklame secara bisnis seperti iklan bisnis," katanya.
Saran tersebut dilontarkan karena capaian pemasukan pajak reklame Palembang baru mencapai 89 persen atau sekitar Rp 32 miliar pada 2022.
"Dari 11 item pemasukan pajak untuk PAD Kota Palembang sebenarnya pajak reklame itu menjadi salah potensi pemasukan terbesar jika papan-papan reklame bisnis bisa banyak terpasang di kawasan strategis itu," jelasnya.
Meski demikian, penertiban papan-papan reklame non bisnis bukan merupakan tanggung jawab pihaknya.
Menurutnya, pemasangan reklame individu dan organisasi makin ramai di kawasan-kawasan strategis saat memasuki tahun politik meski sudah ada peraturan wali kota (perwali). (Antara)