4 Pejabat Kementan Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Korupsi Program Serasi

26 Januari 2023 12:00

GenPI.co Sumsel - Empat pejabat Kementerian Pertanian RI diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) Tahun Anggaran 2019 di Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohd Radyan di Palembang, Rabu (25/1).

Keempat saksi tersebut yaitu, mantan Dirjen Tanaman Pangan berinisial SGI, Kepala Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi berinisial H.

BACA JUGA:  Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel

Kemudian Koordinator Optimalisasi Lahan, Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian berinisial FYA.

Terakhir, Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian berinisial EN.

BACA JUGA:  Kejari OKU Update Perkembangan Kasus Korupsi Program Serasi

“Mereka dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini (Rabu, pukul 09.00 WIB),” kata Radyan.

Dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, para saksi menjalani pemeriksaan secara intensif.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI di Banyuasin

Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dari 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kabupaten Banyuasin, Zainuddin.

Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), DPTPH Kabupaten Banyuasin, Sarjono.

Terakhir, konsultan pembangunan dalam Program Serasi di Kabupaten Banyuasin pada 2019, Ateng Kurnia.

Jaksa menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Senin, 12 Desember 2022.

Penetapan tersebut dilakukan setelah jaksa mendapatkan cukup bukti yang diperkuat keterangan saksi dan ahli.

Kabupaten Sendiri merupakan 1 dari 8 kabupaten di Sumsel yang melaksanakan Program Serasi dari Kementan RI.

Serasi merupakan program untuk meningkatkan hasil produksi di daerah setempat.

Kemudian DPTPH Banyuasin mendapatkan bagian dana sebesar Rp 335 miliar dari Kementan RI menggunakan APBN 2019.

Dari hasil penyidikan, para tersangka melakukan penyimpangan dalam pemanfaatan anggaran.

Karena itu, anggaran tidak terserap utuh ke para kelompok tani di Banyuasin.

Para tersangka diduga membuat laporan fiktif dalam penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan laporan pembukaan lahan rawa menjadi areal pertanian di Banyuasin.

"Kemudian tersangka ini juga melakukan penggelembungan (mark up) anggaran pengadaan mesin pompa yang diswakelolakan kepada 86 gapoktan petani setempat," kata dia.

Hingga kini, para tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Pakjo Palembang.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian pidana subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL