Hendak Transaksi di Minimarket, Pengedar Narkoba Ditangkap Polres OKU Timur

06 Februari 2023 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di salah satu minimarket wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto di Martapura, Sabtu (4/2).

"Tersangka kami tangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu Indomaret di kawasan Kecamatan Buay Madang pada Kamis (2/2) pukul 16.00 WIB," kata AKP Edi.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswa Palembang di OKU Timur

Tersangka merupakan seorang pria berinisial IR (27), warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur.

Polisi menangkap tersangka di Indomaret Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, setelah mendapat laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:  Pemilik Gudang Penampung Solar Subsidi di OKU Timur Diburu Polisi

Surat laporan tersebut tertuang dalam LP-A/05 /II/2023/SUMSEL/OKU Timur tertanggal 2 Februari 2023.

Dari laporan tersebut, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:  Polisi Buru Bogel, Pengawas SPBU di OKU Timur yang Jual Solar Ilegal

Di Indomaret, polisi mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan.

Kemudian badan dan pakaian tersangka langsung diperiksa dan digeledah oleh polisi.

Hasilnya, polisi mendapatkan 7,50 gram sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening tersimpan di dalam kotak rokok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka sendiri saat ini sudah kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL