GenPI.co Sumsel - Pemilik gudang penampungan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Selasa (29/11).
Kini, polisi sedang memburu tersangka bernama Alan tersebut.
BACA JUGA: Mobil Tangki BBM Terbakar di Palembang, Polisi Sebut Gegara Ini
Alan merupakan pemilik gudang penampungan solar bersubsidi.
Gudang tersebut berlokasi di Dusun II, Desa Sidodadi, Belitang, OKU Timur.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Pemilik Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Sebagai Tersangka
Polisi berhasil mengungkap identitas pemilik gudang tersebut berdasarkan keterangan tersangka TH alias Iyon (31).
Sebelumnya tim Satgas Operasi Minyak Ilegal Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap TH di gudang penampungan tersebut, Kamis (24/11) siang.
BACA JUGA: Terlibat Penimbunan BBM Ilegal, Oknum Polisi di Sumsel Bakal Dipecat
Polisi pun menetapkan TH sebagai tersangka kasus perdagangan kembali solar subsidi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News