Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2022 tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 480 KUHP.
Para tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News