Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Jadi Tersangka

07 Februari 2023 08:00

GenPI.co Sumsel - Oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Kota Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menggunting jari bayi yang sedang dirawat.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Senin (6/2).

Status tersangka diterapkan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi yang diperkuat dengan kecukupan alat bukti.

BACA JUGA:  Tangkap 2 Pencuri Puluhan Iphone di Mal Palembang, Polisi Beber Modusnya

Sebelumnya penyidik Satreskrim memeriksa 6 saksi yang terdiri dari keluarga korban dan pihak rumah sakit, Senin siang.

Selanjutnya, ditemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka saat hendak memotong perban infus di tangan bayi berusia 8 bulan memotong gunting medis.

BACA JUGA:  Begini Nasib Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang

DN diduga kurang hati-hati menggunting perban dengan gunting medis.

Akibatnya, jari kelingking tangan kiri bayi perempuan tersebut ikut tergunting.

BACA JUGA:  Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Diperiksa Polisi

Padahal, orang tua korban sempat memperingatkan hal tersebut.

“Maka atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” kata dia.

Sebelumnya, orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2) siang.

Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, DN dilaporkan Suparman (38), warga Jakabaring karena diduga menggunting jari kelingking kiri anaknya.

Perbuatannya tersebut terjadi saat korban dirawat di kamar perawatan karena sakit demam pada Jumat (3/2) lalu.

Akibatnya perbuatannya, korban harus menjalani operasi jari tangannya.

Saat ini, korban masih dirawat intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL