GenPI.co Sumsel - Polisi membongkar modus pencurian 46 ponsel Iphone dari gerai pada salah satu mal di Jalan Letkol Iskandar, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Modus pencurian tersebut terungkap setelah pihaknya menangkap 2 tersangka yang buron selama sebulan.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat III Unit Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin (16/1).
BACA JUGA: Gerai Elektronik di Palembang Indah Mal Kecurian, 46 Iphone Raib
Kedua tersangka yaitu Heri Sugito (46) warga Kota Surabaya, Jawa Timur, dan Hendra Jaya (47) warga Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tim Unit 1 Jatanras Polda Sumsel menangkap para tersangka secara terpisah di kota asalnya masing-masing pada Rabu (11/1).
BACA JUGA: Polisi Tepis Kabar Tembak Mati Pemilik Kebun Ganja di Empat Lawang
Para tersangka merupakan residivis kasus pencurian di mal lintas provinsi.
“Ya, modus ini terungkap berdasarkan hasil penyidikan kami yang berlangsung saat ini,” kata dia.
BACA JUGA: Asyik Pesta Sabu-sabu, 3 Sopir BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Palembang
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui memalsukan data karyawan untuk menjalankan aksinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News