Tipu Ratusan Korban di Muba, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

09 Februari 2023 14:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 2 pelaku penipuan dan penggelapan uang milik ratusan peserta arisan online di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Wakil Direktorat Reskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga di Palembang, Rabu (8/2).

Tersangka merupakan ibu rumah tangga berinisial YJ (30) dan ES (35), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:  Illegal Drilling Bikin Dilema, Pj Bupati Muba Minta Tolong Kapolda Sumsel

Keduanya merupakan pemilik akun media sosial Facebook bernama Putri Si Cwexmanja yang menjadi lapak arisan online.

Personel Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap para tersangka secara terpisah di Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/2) malam pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:  Masih Ada Aktivitas, Tambang Minyak Ilegal di Muba Diawasi TNI/Polri

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari peserta arisan online berinisial RN (41), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang menjadi korban penipuan.

Korban mengaku mengalami kerugian dari arisan online tersebut hingga mencapai total Rp 3,5 miliar.

BACA JUGA:  Pj Bupati Muba Minta Tolong Moeldoko Atasi Penambangan Minyak Ilegal

Uang tersebut merupakan total iuran untuk membeli slot arisan online periode Januari-Juli 2022.

Tersangka menawarkan satu slot arisan dengan harga Rp 700 ribu.

Kepada korban, tersangka menjanjikan keuntungan Rp 1 juta yang dibayar per 3 bulan per 1 slot.

“Namun pada saat tempo pembayaran, keuntungan arisan itu tidak dibayarkan kepada korban. Bahkan tersangka sempat kabur ke Provinsi Jambi selama 2 bulan lebih hingga akhirnya ditangkap saat pulang ke Musi Banyuasin kemarin malam,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka ditahan di Ruang Tahanan Dittahti Polda Sumsel.

Setidaknya lebih dari 200 peserta lainnya yang menjadi korban tersebut sudah melaporkan kasus penipuan arisan online tersebut.

Para korban penipuan merupakan perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, polisi, pengusaha, hingga ASN dari Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya.

Para korban menyetorkan uang iuran mulai Rp 700 ribu hingga Rp 1 miliar kepada para tersangka hingga menelan kerugian mencapai Rp 30 miliar.

“Tersangka ini cukup piawai meyakinkan orang untuk ikut arisan, bermodalkan wajah cantik, banyaknya pengikut akun (followers), dan kisah kelancaran peserta sebelumnya. Nah, dari situ korbannya tergiur, tapi ternyata tujuannya menipu,” kata dia.

Kepada polisi, YJ mengaku jika dia dan EK merupakan pemberi utang kepada warga di sekitar tempat tinggalnya.

Mereka yang merupakan pengguna aktif Facebook juga pernah menjadi peserta arisan.

YJ pun berinisiatif menyediakan arisan online di akun Facebook Putri Si Cwexmanja pada 2020 karena merasa mudah mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.

“Uang setoran peserta itu dibuat untuk membeli mobil, ke salon, belanja, dan memenuhi kebutuhan hidup. Kami menyesal sekali,” kata YJ.

Dari tangan tersangka, polisi menyita legalisir rekening milik YJ dan salah satu korban berinisial RN.

Selain itu, polisi juga menyita beberapa lembar kwitansi bukti transaksi senilai Rp 120 juta, Rp 85 juta, Rp 100 juta, dan Rp 240 juta.

Polisi pun menjerat YJ dan EK dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL